PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2 Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. Pasal 3 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu. Pasal 4 Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 dilarang melakukan pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3. Pasal 5 Pengelolaan limbah radio aktif oleh instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan radio aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB II
IDENTIFIKASI LIMBAH B3
IDENTIFIKASI LIMBAH B3
Pasal 6 Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumber dan karakteristiknya. Pasal 7
Pasal 8
|
BAB III
PELAKU PENGELOLAAN
PELAKU PENGELOLAAN
Bagian Pertama Penghasil Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Bagian Kedua Pengumpul Pasal 12 Pengumpul limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3. Pasal 13
Pasal 14
Bagian Ketiga Pengangkut Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17 Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 dan dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) kepada pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun limbah B3 yang ditunjuk oleh penghasil limbah B3. Bagian Ketiga Pengangkut Pasal 18 Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3. Pasal 19
Pasal 20 Pemanfaat limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 sebelum dimanfaatkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Pasal 21 Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai:
Pasal 22
Bagian Kelima Pengolah Pasal 23
Pasal 22
Bagian Keenam Pengolah Pasal 25
Pasal 26
|
BAB IV
KEGIATAN PENGELOLAAN
KEGIATAN PENGELOLAAN
Bagian Pertama Reduksi Limbah B3 Pasal 27
Bagian Kedua Pengemasan Pasal 28
Bagian Ketiga Penyimpanan Pasal 29
Bagian Keempat Pengumpulan Pasal 30
Bagian Kelima Pengangkutan Pasal 31 Penyerahan limbah B3 oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah kepada pengangkut wajib disertai dokumen limbah B3. Pasal 32 Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan dengan tata cara pengangkutan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keenam Pemanfaatan Pasal 33
Bagian Ketujuh Pengolahan Pasal 34
Pasal 35 Penghentian kegiatan pengolahan limbah B3 oleh pengolah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala instansi yang bertanggung jawab. Bagian Kedelapan Penimbunan Pasal 36 Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 37
Pasal 38 Penghentian kegiatan penimbunan limbah B3 oleh penimbun wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala instansi yang bertanggung jawab. Pasal 39
|
BAB V
TATA LAKSANA
TATA LAKSANA
Bagian Pertama Perizinan Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Bagian Kedua Pengawasan Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49 Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 wajib membantu petugas pengawas dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2). Pasal 50 Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dapat melakukan penyidikan. Pasal 51
Pasal 52
Bagian Ketiga Perpindahan Lintas Batas Pasal 53
Bagian Keempat Informasi dan Pelaporan Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57 Tata cara dan mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri. Bagian Kelima Penanggulangan dan Pemulihan Pasal 58
Bagian Keenam Pengawasan Penanggulangan Kecelakaan Pasal 59
Pasal 60
Bagian Ketujuh Pembiayaan Pasal 61
|
BAB VI
SANKSI
SANKSI
Bagian Pertama Perizinan Pasal 62
Pasal 63 Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 60 yang mengakibatkan dan/atau dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pasal 65 Setiap orang atau badan usaha yang sudah melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib meminta izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara 3551) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lemabran Negara Nomor 3595) dinyatakan tidak berlaku lagi dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah ini. Pasal 67 Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republi Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Februari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Februari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA AKBAR TANDJUNG |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
UMUM Kegiatan pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat yang dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan di bidang industri. Pembangunan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, dan di lain pihak industri itu juga akan menghasilkan limbah. Diantara lain limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut terdapat limbah bahan berbahaya beracun (B3). Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainya. Mengingat resiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap kegiatan industri dapat menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin dan mencegah masuknya limbah B3 dari luar wilayah Indonesia. Peran Pemerintah Indonesia dalam pengawasan perpindahan lintas batas limbah B3 tersebut telah diratifikasi Konvensi Basel pada tanggal 12 Juli 1993 dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993. Hirarki Pengelolaan limbah B3 dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, subtitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Bilamana masih menghasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3, yang mencakup kegiatan daur-ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan pengunaan kembali (reuse) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan dan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku. Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam. Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus. Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :
Dengan Pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas, maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan sistem manifest berupa dokumen limbah B3. Dengan sistem manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap akhir yang telah memiliki persyaratan lingkungan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka (1) Yang dimaksud dengan sisa suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang antara lain dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, rumah sakit, industri, pertambangan dan kegiatan lain. Angka (2) Limbah bahan berbahaya dan beracun ini antara lain adalah bahan baku yang bersifat berbahaya dan beracun yang tidak digunakan karena rusak/kadaluarsa, sisa bahan/kemasan, tumpahan, sisa proses, oli bekas, oli kotor, limbah dari kegiatan pembersihan kapal dan tangki yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Tidak termasuk bagi limbah cair yang bersifat B3 tetapi dapat diawasi oleh peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran air serta limbah debu dan gas yang bersifat limbah B3 tetapi dapat diawasi oleh peraturan pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara. Angka (3) Cukup jelas Angka (4) Cukup jelas Angka (5) Cukup jelas Angka (6) Cukup jelas Angka (7) Cukup jelas Angka (8) Cukup jelas Angka (9) Cukup jelas Angka (10) Cukup jelas Angka (11) Cukup jelas Angka (12) Cukup jelas Angka (13) Cukup jelas Angka (14) Cukup jelas Angka (15) Cukup jelas Angka (16) Proses mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dilakukan agar limbah tersebut menjadi tidak berbahaya dan atau beracun. Proses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang sesuai, seperti stabilisasi dan solidifikasi, insinersi, atau netralisasi. Apabila teknologi tersebut tidak dapat diterapkan, maka harus digunakan teknologi terbaik yang tersedia yang dapat mengolah limbah tersebut seperti pertukaran ion dan membran sel serta teknologi-teknologi lain yang sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi. Angka (17) Cukup jelas Angka (18) Cukup jelas Angka (19) Cukup jelas Angka (20) Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Yang dimaksud dengan membuang limbah B3 langsung ke dalam tanah, air atau udara adalah pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan terlebih dahulu. Ketentuan ini dimaksud agar limbah B3 yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik sehingga tidak berbahaya dan/atau beracun lagi terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup. Pasal 4 Yang dimaksud dengan pengenceran adalah menambahkan cairan atau zat lainnya pada limbah B3 sehingga konsentrasi zat beracun dan/atau tingkat bahayanya turun, tetapi beban pencemarannya masih tetap sama dengan sebelum dilakukan pengenceran. Hal ini dilarang karena pengenceran tidak akan menghilangkan sifat berbahaya dan beracunnya limbah B3. Pasal 5 Pengelolaan limbah radio aktif dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Nasional yang merupakan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan limbah radio aktif. Pasal 6 Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah mengidentifikasikan limbah dari penghasil tersebut apakah termasuk limbah B3 atau tidak. Mengidentifikasikan limbah ini akan memudahkan pihak penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah atau penimbun dalam mengenali limbah B3 tersebut sedini mungkin. Mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Pasal 7 Ayat (1) Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (inhibitor korosi), pelarutan kerak, pengemasan, dan lain-lain. Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, atau buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan-bahan kimia yang kadaluarsa. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Pengujian karakteristik limbah dilakukan sebelum limbah tersebut mendapat perlakuan pengolahan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan: Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (250C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Limbah mudah terbakar adalah limbah-limbah yang |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar